Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan),

Perusahaan yang telah menerapkan tata kelola kerja yang layak adalah jumlah perusahaan yang wajib memiliki 3 (tiga) syarat kelayakan, yaitu Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan yang memiliki pegawai diatas 50 orang wajib membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.

数据与资源

其他信息

价值
最近更新 六月 18, 2026, 07:33 (UTC)
创建的 六月 18, 2026, 07:32 (UTC)