Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan teregister.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai jenis dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan, guna menjamin pemenuhan hak dasar warga negara secara merata dan berkeadilan.

SPM meliputi enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Kilde https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home
Forfatter Bagian Tata Pemerintahan
Sist oppdatert desember 22, 2025, 02:21 (UTC)
Opprettet desember 22, 2025, 01:27 (UTC)
https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home https://bangda.kemendagri.go.id/