Jumlah pendidik pada jenjang sekolah menengah pertama yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik

Jumlah guru pada jenjang SMP (negeri maupun swasta) yang telah memenuhi dua syarat utama profesi secara simultan: (1) Lulus pendidikan akademik strata satu (S1) atau diploma empat (D-IV), dan (2) Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana janvāris 8, 2026, 23:39 (UTC)
Izveidots decembris 23, 2025, 09:05 (UTC)