Persentase wirausaha muda

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Wirausaha Muda Pemuda adalah pemuda Indonesia berusia antara 16 sampai dengan 30 tahun yang baru memulai usaha eperti start up hingga jangka waktu 42 bulan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 12월 17, 2025, 10:32 (UTC)
생성됨 6월 12, 2025, 04:38 (UTC)