Jumlah rumah singgah/shelter/ tempat tinggal sementara yang dimiliki sesuai standar
Total unit fasilitas penampungan sementara yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan teknis bangunan, ketersediaan ruang layanan, dan fasilitas penunjang sesuai standar minimal pelayanan sosial.