Jumlah kabupaten/kota yang memiliki puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa

Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 50% dari total Puskesmas di wilayahnya yang telah menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa. Suatu Puskesmas dikatakan menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa jika memenuhi kriteria tertentu dalam memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi penderita gangguan jiwa

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 12월 21, 2025, 00:28 (UTC)
생성됨 7월 7, 2025, 16:33 (UTC)