Persentase anak yang memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Ultimo aggiornamento dicembre 22, 2025, 07:15 (UTC)
Creato luglio 7, 2025, 06:40 (UTC)