Jenis Restribusi Daerah

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Januari 2, 2026, 02:21 (UTC)
Dibuat Juni 16, 2025, 12:34 (UTC)