Skip to content

Changes

View changes from to


On 18 ژوئن 2026، ساعت 8:07:37 (UTC), Gravatar puperkim:
  • Updated description of Persentase tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi from

    03. Perumahan, Penata Ruang & pertanahan 03. Perumahan, Penata Ruang & pertanahan 100% 10 E24 Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebagai tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analisis dan ahli dibandingkan Jumlah seluruh kebutuhan tenaga kerja operator dan teknis/analis yang terlibat dalam proyek konstruksi di wilayah Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD dan Non-APBD sesuai kewenangan Kabupaten/Kota Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebagai tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analisis dan ahli dibandingkan Jumlah seluruh kebutuhan tenaga kerja operator dan teknis/analis yang terlibat dalam proyek konstruksi di wilayah Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD dan Non-APBD sesuai kewenangan Kabupaten/Kota Aktifkan dukungan pembaca layar Untuk mengaktifkan dukungan pembaca layar, tekan Ctrl+Alt+Z. Untuk mempelajari pintasan keyboard, tekan Ctrl+garis miring.
    to
    Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebagai tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi jabatan operator, teknisi atau analisis dan ahli dibandingkan Jumlah seluruh kebutuhan tenaga kerja operator dan teknis/analis yang terlibat dalam proyek konstruksi di wilayah Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD dan Non-APBD sesuai kewenangan Kabupaten/Kota