Jenis Restribusi Daerah

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Última actualización enero 2, 2026, 02:21 (UTC)
Creado junio 16, 2025, 12:34 (UTC)