Jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gepeng yang mendapatkan akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar

Penyandang Disabilitas di Indonesia, tanpa terkecuali (Fisik, Intelektual, Mental, Sessorik) berhak atas akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar yang setara dan tanpa diskriminasi, sesuai UU No.v 8 tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur ramah disabilitas, tenaga kesehatan terlatih, serta dukungan sosial seperti beasiswa, alat bantu dan pemenuhan kebutuhan dasar, untuk memastikan partisipasi penuh mereka dalam masyarakat.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Última actualización diciembre 25, 2025, 03:13 (UTC)
Creado julio 7, 2025, 07:18 (UTC)
Satuan Orang