Persentase PAD terhadap pendapatan

Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Peengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Zuletzt aktualisiert Dezember 18, 2025, 00:47 (UTC)
Erstellt Juni 16, 2025, 12:24 (UTC)