Indikator ini melihat pengalaman seumur hidup (life-time prevalence) sebagai anak atau ketika berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan pada Survei Kekerasan terhadap Anak (SKtA) respondennya adalah laki-laki dan perempuan muda yang berusia 18-24 tahun yang telah mengalami kekerasan seksual pada usia sebelum 18 tahun. Kekerasan seksual diukur dengan: 1. perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2. eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3. eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.