Kantor Cabang Pembantu (KCP)

Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 2, 2026, 02:33 (UTC)
Created June 16, 2025, 12:26 (UTC)