Skip to content

Changes

View changes from to


On January 13, 2026 at 1:33:00 AM UTC, Gravatar adminmalinau:
  • Updated description of Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif. to

    Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mendapat layanan secara menyeluruh (layanan pengaduan dan/atau layanan hukum dan/atau layanan psikologi) sesuai kebutuhannya di UPTD. Pelayanan yang menyeluruh bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mengacu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) KtPA yang merupakan mandat dari UU no 23/2003 tentang UUPA dan UU no 23/2004 tentang PKDRT, untuk melaksanakan lima jenis pelayanan dasar bagi korban yaitu : pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan penegakan dan bantuan hukum serta pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial. Dalam melaksanakan SPM tersebut sesuai tugas dan fungsi P2TP2A adalah pelayanan pengaduan, pelayanan konsultasi hukum, pelayanan konsultasi psikologi dan pelayanan rujukan. Pelayanan rujukan diberikan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial.


  • Changed the license of Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif. to Creative Commons Attribution (previously )