Persentase Capaian penyelesaian kerugian Daerah

Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. kategori ini berdasarkan UU nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara

Data and Resources

This dataset has no data

Additional Info

Field Value
Last Updated July 7, 2026, 03:24 (UTC)
Created June 12, 2025, 01:52 (UTC)