Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS)

Pelayanan Gawat Darurat Level 1 adalah tingkat pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) minimal yang wajib dimiliki oleh Rumah Sakit (khususnya RS kelas C dan D) untuk mampu melakukan tindakan resusitasi dan stabilisasi pasien.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated December 30, 2026, 01:40 (UTC)
Created July 7, 2025, 08:13 (UTC)