Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan),

Perusahaan yang telah menerapkan tata kelola kerja yang layak adalah jumlah perusahaan yang wajib memiliki 3 (tiga) syarat kelayakan, yaitu Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan yang memiliki pegawai diatas 50 orang wajib membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Last Updated juni 18, 2026, 07:33 (UTC)
Oprettet juni 18, 2026, 07:32 (UTC)