Jenis Restribusi Daerah

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Last Updated juni 18, 2026, 02:27 (UTC)
Oprettet juni 16, 2025, 12:34 (UTC)