You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) [草稿]

Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai jenis dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan, guna menjamin pemenuhan hak dasar warga negara secara merata dan berkeadilan.

SPM meliputi enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

数据与资源

其他信息

价值
https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home
作者 Bagian Tata Pemerintahan
最近更新 十二月 22, 2025, 01:36 (UTC)
创建的 十二月 22, 2025, 01:27 (UTC)
https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home https://bangda.kemendagri.go.id/