Jumlah pendidik pada jenjang sekolah menengah pertama yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik

Jumlah guru pada jenjang SMP (negeri maupun swasta) yang telah memenuhi dua syarat utama profesi secara simultan: (1) Lulus pendidikan akademik strata satu (S1) atau diploma empat (D-IV), dan (2) Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

数据与资源

其他信息

价值
最近更新 一月 8, 2026, 23:39 (UTC)
创建的 十二月 23, 2025, 09:05 (UTC)