Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan teregister.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai jenis dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan, guna menjamin pemenuhan hak dasar warga negara secara merata dan berkeadilan.

SPM meliputi enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home
Författare Bagian Tata Pemerintahan
Senast uppdaterad december 22, 2025, 02:21 (UTC)
Skapad december 22, 2025, 01:27 (UTC)
https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home https://bangda.kemendagri.go.id/