Du ser just nu en gammal version av detta dataset. För att se aktuell version, klicka här.

anjut usia terlantar dan gepeng yang mendapatkan akses layanan pendidikan dan kesehatan

Penyandang Disabilitas di Indonesia, tanpa terkecuali (Fisik, Intelektual, Mental, Sessorik) berhak atas akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar yang setara dan tanpa diskriminasi, sesuai UU No.v 8 tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur ramah disabilitas, tenaga kesehatan terlatih, serta dukungan sosial seperti beasiswa, alat bantu dan pemenuhan kebutuhan dasar, untuk memastikan partisipasi penuh mereka dalam masyarakat.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Senast uppdaterad december 25, 2025, 03:13 (UTC)
Skapad juli 7, 2025, 07:18 (UTC)
Satuan Orang