U bekijkt momenteel een oude versie van deze dataset. Klik hier, om de huidige versie te zien.

Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan teregister.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai jenis dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan, guna menjamin pemenuhan hak dasar warga negara secara merata dan berkeadilan.

SPM meliputi enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home
Auteur Bagian Tata Pemerintahan
Laatst gewijzigd december 22, 2025, 02:17 (UTC)
Gecreëerd december 22, 2025, 01:27 (UTC)
https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home https://bangda.kemendagri.go.id/