Persentase wirausaha muda

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Wirausaha Muda Pemuda adalah pemuda Indonesia berusia antara 16 sampai dengan 30 tahun yang baru memulai usaha eperti start up hingga jangka waktu 42 bulan.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana decembris 17, 2025, 10:32 (UTC)
Izveidots jūnijs 12, 2025, 04:38 (UTC)