이 데이터셋의 오래된 정보를 보고 있습니다. 현재 버전을 보시려면 여기를 선택하세요.

Jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gepeng yang mendapatkan akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar

Penyandang Disabilitas di Indonesia, tanpa terkecuali (Fisik, Intelektual, Mental, Sessorik) berhak atas akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar yang setara dan tanpa diskriminasi, sesuai UU No.v 8 tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur ramah disabilitas, tenaga kesehatan terlatih, serta dukungan sosial seperti beasiswa, alat bantu dan pemenuhan kebutuhan dasar, untuk memastikan partisipasi penuh mereka dalam masyarakat.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 12월 25, 2025, 03:13 (UTC)
생성됨 7월 7, 2025, 07:18 (UTC)
Satuan Orang