Jenis Restribusi Daerah

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 1월 2, 2026, 02:21 (UTC)
생성됨 6월 16, 2025, 12:34 (UTC)