Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan teregister.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai jenis dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan, guna menjamin pemenuhan hak dasar warga negara secara merata dan berkeadilan.

SPM meliputi enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home
Pembuat Bagian Tata Pemerintahan
Last Updated Desember 22, 2025, 02:21 (UTC)
Dibuat Desember 22, 2025, 01:27 (UTC)
https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home https://bangda.kemendagri.go.id/