You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) [Skica]

Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai jenis dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan, guna menjamin pemenuhan hak dasar warga negara secara merata dan berkeadilan.

SPM meliputi enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Podaci i Resursi

Ovaj Skup podataka je prazan

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home
Autor Bagian Tata Pemerintahan
Zadnja izmjena prosinca 22, 2025, 01:27 (UTC)
Kreirаno prosinca 22, 2025, 01:27 (UTC)
https://spm.bangda.kemendagri.go.id/2021/home https://bangda.kemendagri.go.id/