גרסת סדרת הנתונים שמופיעה כאן אינה עדכנית. כדי לצפות בגרסה העדכנית עליך ללחוץ כאן.

anjut usia terlantar dan gepeng yang mendapatkan akses layanan pendidikan dan kesehatan

Penyandang Disabilitas di Indonesia, tanpa terkecuali (Fisik, Intelektual, Mental, Sessorik) berhak atas akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar yang setara dan tanpa diskriminasi, sesuai UU No.v 8 tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur ramah disabilitas, tenaga kesehatan terlatih, serta dukungan sosial seperti beasiswa, alat bantu dan pemenuhan kebutuhan dasar, untuk memastikan partisipasi penuh mereka dalam masyarakat.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
עדכון אחרון דצמבר 22, 2025, 01:24 (UTC)
מועד היצירה יולי 7, 2025, 07:18 (UTC)
Satuan Orang