Nilai LPPD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, nilai LPPD adalah hasil penilaian atas capaian kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang dilaporkan setiap tahun kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty joulukuuta 18, 2025, 00:57 (UTC)
Luotu kesäkuuta 11, 2025, 05:59 (UTC)