Tarkastelet parhaillaan vanhaa versiota tästä aineistosta. Nähdäksesi uusimman version, klikkaa tästä.

anjut usia terlantar dan gepeng yang mendapatkan akses layanan pendidikan dan kesehatan

Penyandang Disabilitas di Indonesia, tanpa terkecuali (Fisik, Intelektual, Mental, Sessorik) berhak atas akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar yang setara dan tanpa diskriminasi, sesuai UU No.v 8 tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur ramah disabilitas, tenaga kesehatan terlatih, serta dukungan sosial seperti beasiswa, alat bantu dan pemenuhan kebutuhan dasar, untuk memastikan partisipasi penuh mereka dalam masyarakat.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty joulukuuta 25, 2025, 03:13 (UTC)
Luotu heinäkuuta 7, 2025, 07:18 (UTC)
Satuan Orang