Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, nilai LPPD adalah hasil penilaian atas capaian kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang dilaporkan setiap tahun kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.