أنت الآن تشاهد نسخة قديمة من مجموعة البيانات. لمشاهدة النسخة الأحدث يرجى النقر هنا.

anjut usia terlantar dan gepeng yang mendapatkan akses layanan pendidikan dan kesehatan

Penyandang Disabilitas di Indonesia, tanpa terkecuali (Fisik, Intelektual, Mental, Sessorik) berhak atas akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar yang setara dan tanpa diskriminasi, sesuai UU No.v 8 tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur ramah disabilitas, tenaga kesehatan terlatih, serta dukungan sosial seperti beasiswa, alat bantu dan pemenuhan kebutuhan dasar, untuk memastikan partisipasi penuh mereka dalam masyarakat.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
آخر تحديث ديسمبر 22, 2025, 01:24 (UTC)
أنشئت يوليو 7, 2025, 07:18 (UTC)
Satuan Orang